LABUHANBATU | MediaCyberNews.com – Musyawarah Kabupaten (Muskab) II Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Labuhanbatu yang digelar di Ballroom Hotel Platinum Rantauprapat, Kamis (15/10/2026), resmi menetapkan Hasnah Putri Jaya Siregar yang dikenal dengan Hasnah Kuliner sebagai Ketua KORMI Labuhanbatu periode 2026-2031.
Ketua Steering Committee (SC) sekaligus pimpinan sidang, Irwan, didampingi Ketua OC Aswin Syahputra, menegaskan Hasnah terpilih secara sah dan konstitusional.
Dalam Muskab tersebut terjadi persaingan ketat. Dari 14 Induk Organisasi Olahraga (Inorga) pemegang hak suara, hasil voting sempat imbang 7-7 antara Hasnah Putri Jaya Siregar dan calon nomor urut 1, Juliana Munthe.
Namun panitia menjelaskan, ada perbedaan antara dokumen dukungan tertulis saat pendaftaran dengan suara saat pemilihan. Berdasarkan verifikasi panitia, Hasnah mengantongi 9 surat dukungan resmi plus pakta integritas bermaterai Rp10.000, sementara Juliana 5 dukungan.
Panitia menyebut 2 Inorga yang sebelumnya mendukung Hasnah diduga mengalihkan suara, sehingga melanggar poin 5 pakta integritas yang menyebut dukungan menjadi tidak sah jika terjadi perpindahan dukungan. Dua suara tersebut kemudian dinyatakan gugur.
“Keputusan menggugurkan dua suara bukan keputusan sepihak saya pribadi, tapi musyawarah mufakat dan disaksikan perwakilan Pengurus KORMI Provinsi Sumut,” tegas Irwan dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Dengan keputusan itu, hasil akhir ditetapkan menjadi 7 suara untuk Hasnah dan 5 suara untuk Juliana Munthe, sehingga Hasnah ditetapkan menang.
Hasnah sendiri menegaskan, “Penetapan ini bukan hanya karena jumlah dukungan, melainkan berdasarkan fakta integritas yang telah ditandatangani. Kemenangan ini sah dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Di sisi lain, kubu Juliana Munthe menyampaikan keberatan. Mereka mempertanyakan mengapa hasil imbang 7-7 tidak diselesaikan dengan pemungutan suara ulang, melainkan dengan merujuk surat dukungan awal.
Tim hukum Juliana Munthe bahkan telah melayangkan gugatan ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) melalui surat Nomor 22/LJ/BAKI/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026, serta pengaduan ke Dewan Etik dan Pengurus KORMI Nasional. Mereka juga menyoroti tidak dihitungnya hak suara Ketua Demisioner KORMI 2022-2026, Nurmina Harahap.
Tim hukum mendesak Bupati Labuhanbatu menunda pelantikan hingga ada putusan final dari BAKI.
Hingga berita ini diturunkan, KORMI Sumut meminta semua pihak menempuh mekanisme organisasi dan menghindari opini yang memperkeruh suasana. KORMI Labuhanbatu kini diharapkan fokus menyiapkan program kerja dan memberangkatkan Inorga ke Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) 2027.
Reporter : Hendro Nasution
![]()





