Buruknya Kinerja Pelayanan Publik Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bintan

BINTAN – MediaCyberNews.Com – Persoalan pengurusan Surat kepemilikan tanah di Kabupaten Bintan hingga saat ini masih saja menjadi keresahan warga Bintan, dimana warga Yang hendak meningkatkan Surat kepemilikan tanah selalu saja di persulit dengan berbagai macam alasan oleh pihak – pihak tertentu, seperti BPN Kabupaten Bintan,(29/10).

 

UU no. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, mengamanatkan asas utama tentang kepastian hukum, keterbukaan, pertisipatif, serta persamaan hak bagi masyarakat. Namun

Hal ini tidak sejalan dengan apa yang di alami oleh salah seorang warga di Kabupaten Bintan terhadap upaya untuk memperoleh informasi yang berimbang pada kantor Pertanahan Kabupaten Bintan.

 

Bermula dari persoalan awal pengurusan surat tanah pada kantor kelurahan sungai lekop, yang sudah berjalan hampir lebih dari 6 bulan yang lalu.

 

Patrisius boli, yang di konfirmasi terkait proses ini menyampaikan, bahwa ada objek tanah yang saat ini di sudah dalam penguasaan fisik, sudah d kuatkan denga pagar dan pemasangan plang nama sebagai upaya untuk memenuhi ketentuan proses sporadik tanah, namun secara serta merta ada pihak lain yang juga  mengakui  kepemilikan hak juga di atas objek yang sama.

 

” Hal ini kemudian atas upaya mediasi yang di gagas lurah sungai lekop, yang juga dihadiri oleh saudara yahya mewakili BPB Bintan, telah menjadi pertemuan para pihak yang memilliki klaim hak di atas objek yang sama” Ungkap Patrik.

 

Karena salah satu pihak mengklaim tanah Yang sama, dengan  sertifikat yang terbit tahun 2002, dan belum memiliki peta bidang pada sistem data ATR/BPN, maka saudara Patrisius yang menjadi Kuasa dari warga yang memiliki hak yang sama, menyurati BPN Bintan untuk memperoleh informasi terkait kebenaran sertifikat yang di ketahui muncul atas nama Afrizal.

 

Namun, hal ini tidak direspon secara baik dengan alasan masih terlalu banyak agenda dan kegiatan BPN, walaupun sebagai pemohon atas Kuasa, patrisius sudah di surati resmi untuk klarifikasi permasalan dan data dukung.

 

Patrisius menduga ada yang janggal, bahwa di duga ada oknum Bpn yang sengaja, merekayasa, konflik ini, hal tersebut terbukti dari peta bidang yang sebelumnya tidak ada, tiba2 bisa muncul di sistem data.

 

“Ketika saya konfrontir ke saudara yahya staf BPN yang juga diawal sudah mengetahui adanya potensi sengketa diatas objek ini dari mediasi di kantor lurah sungai lekop, secara serta merta peta bidang yang tadinya ada disistem data ATR/ BPN sudah tidak ada lagi ditemukan eksisting objek yang sebelumnya ada, inikan aneh bin ajaib, bisa dengan mudah dimainkan , lalu siapa yang bisa punya akses untuk sistem ini, kalau bukan oknum yang ada di institusi ini, yang juga sedang disoroti secara nasional atas mafia yang menggerogoti Kementerian ATR/ BPN” Tegas Patrisius.

 

Patrisius juga menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan kejahatan sistemik Pertanahan di negeri ini.

 

” Saya akan siapkan data lengkap, untuk mengambil langkah hukum atas oknum BPN Bintan, sekaligus institusional atas buruknya pelayanan publik di Kementerian ATR/ BPN pada kantor pertanahan Bintan, Urgensi lain yang juga sedang disoroti di Bintan adalah Penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan di objek tanah Sitaan BLBI seluas 900 hektar eks PT.MDM di wilayah kelurahan Gunung Lengkuas dan Sungai Enam yang pada beberapa waktu yang lalu, telah di lakukan tahapan Ferifikasi oleh atensi Dirjen Hak Kekayaan Negara dengan turunnya team KPKNL dan Kementerian Pertahanan” Ungkapnya.

 

Bung Petrick , juga menuturkan keikutsertaan beliau saat identifikasi lapangan dengan team KPKNL pada bulan september yang lalu, dan dari data yang diperoleh, temuan yang sudah di sampaikan juga oleh beliau secara resmi dengan surat di alamatkan ke Dirjen HKN.

Banyak juga mafia baik dengan pola manual juga sistemik di tubuh insitusi ini.

 

” Ya semoga aja terbongkar, karena itu saya mulai dengan yang ini, sambil melihat seperti apa BPN Bintan, merespon urgensi dari surat saya terkait objek yang ada di jln korindo kelurahan sungai lekop.

Saya menduga ada kejahatan sistemik yang sedang di mainkan oknum institusi BPN, dari indikator mudahnya muncul peta bidang, juga mudahnya hilang ketika mulai disoroti, ini perilaku buruk yang harus di buang kalau mau bersih bersih BPN nya” Ucap Petrick.(TIM)

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *