BATAM — MediaCyberNews.COM – Dugaan peredaran rokok merek LENOX tanpa pita cukai di Kota Batam memunculkan tanda tanya serius terhadap pengawasan peredaran hasil tembakau. Produk yang ditawarkan dengan harga relatif murah tersebut kini perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Persoalannya bukan semata-mata harga jual yang menarik konsumen. Jika benar beredar tanpa pita cukai padahal wajib dilekati, hal itu menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus potensi kerugian penerimaan negara.
Pertanyaan mendasar pun muncul: siapa produsen rokok LENOX, dari mana asal pasokannya, dan melalui jalur distribusi mana produk tersebut masuk hingga beredar di Batam?
Identitas produsen, distributor, hingga dokumen peredaran produk harus dapat ditelusuri. Jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada toko atau pedagang kecil, sementara sumber pasokan yang sebenarnya belum terungkap.
Bea Cukai Jangan Hanya Menunggu Temuan
Sorotan kini tertuju kepada Bea Cukai Batam. Instansi tersebut perlu memberikan penjelasan sekaligus melakukan verifikasi terhadap dugaan peredaran rokok LENOX tanpa pita cukai.
Pemeriksaan seharusnya tidak sebatas melihat barang yang dijual di tingkat pengecer. Penelusuran terhadap pemasok, gudang penyimpanan, distributor, hingga produsen perlu dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Sebab, jika barang tersebut memang tidak memenuhi ketentuan cukai, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan mengamankan produk di tingkat penjualan. Sumber pasokan dan pihak yang bertanggung jawab juga perlu ditelusuri berdasarkan bukti.
Di sisi lain, harga murah tidak otomatis membuktikan suatu produk ilegal. Kepastian hukumnya harus didasarkan pada pemeriksaan fisik, pita cukai, kemasan, serta dokumen pendukung.
Publik Menunggu Ketegasan Dan Kejelasan
Hingga kini, dugaan terhadap rokok LENOX masih membutuhkan verifikasi resmi. Karena itu, pihak yang tercantum sebagai produsen maupun distributor juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan.
Namun, dugaan ini tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut. Bea Cukai Batam perlu menjawab apakah produk tersebut telah memenuhi ketentuan atau justru ditemukan indikasi pelanggaran.
Jika terbukti melanggar, penindakan harus dilakukan sesuai hukum. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka.
Batam tidak cukup hanya menjadi tempat ditemukannya produk yang dipersoalkan. Pengawasan harus mampu menjawab dari mana barang berasal, siapa yang memasok, dan bagaimana produk tersebut bisa beredar.
Jangan sampai pedagang kecil menjadi satu-satunya pihak yang tersentuh, sementara rantai pasokan yang lebih besar justru luput dari penelusuran.
(Eka)
![]()





