BINTAN – MediaCyberNews.Com – Menyikapi Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan, serta kemudahan migrasi perizinan apabila akan beroperasi di atas 12 mil, PSDKP Kijang memanggil seluruh pelaku usaha perikanan yang ada di Bintan untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada para pelaku usaha perikanan,(20/7).
Dalam sosialisasi tersebut juga disebutkan bahwa setiap kapal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di lautan lepas harus menggunakan alat pemantau, agar nantinya dapat di pantau apakah nelayan tersebut beraktivitas di dalam 12 Mil atau di luar 12 Mil.
Hal tersebutpun tentu membuat sebagian para pelaku usaha perikanan yang ada di kijang merasa terbebani.
Salah satu pelaku usaha pperikanan yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan memang benar peraturan yang di tetapkan sekarang ini dapat mempermudah karena dengan cara online untuk pengerusan perizinan nya.
” Kalau untuk perizinan dari sosialisasi tadi memang terdengar di permudah, tapi disini kami yang merasa terbebani, soal memakai alat pemantau itu, karena kita sendiri juga belum tau berapa uang harus kita kkeluarkan untuk membeli alat tersebut, iya kalau harganya bisa kita jangkau, nah kalau tidak bisa kita jangkau gimana”Ucap salah satu nelayan tersebut.(TIM)
![]()





