BINTAN – MediaCyberNews.Com – Aktivitas Gelanggang permainan (Gelper) Kijang Game Zone (KGZ) jalan Sei Datuk Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, akhirnya disegel dan di tutup sementara oleh penegak perda Satuan Polisi Pamong Praja Bintan,(14/5).
Selama ini keberadaan Gelper Kijang Game Zone beraktivitas tanpa mengantongi izin dan diduga menjadi tempat Arena perjudian ketangkasan mesin, sehingga menimbulkan keresahaan di masyarakat, khususnya warga Kijang Kota dan warga sei Datuk.
Dengan ditutupnya Kijang Game Zone untuk waktu yang tidak bisa ditentukan, masyarakat Bintan Khususnya warga Kijang Kota berharap agar pemerintah Kabupaten Bintan atau Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, melalui Dinas terkait tidak memberikan izin untuk Gelper tersebut, serta menutup Gelper Kijang Game Zone secara permanen.
Sebab keresahaan warga terhadap keberadaa Gelper Kijang Game Zone masih belum sepenuhnya hilang, karena Gelper tersebut hanya ditutup untuk sementara, warga akan terus mengawal dan membuat petisi penolakan terhadap keberadaan Gelper Kijang Game Zone, jika nantinya Gelper tersebut kembali beraktivitas.
Indra salah satu warga Kijang menyampaikan, bahwa dirinya akan terus mengawal setiap proses dan aktivitas di Kijang Game Zone, karena menurutnya, Gelper tersebut tidak Pas jika beraktivitas di Kijang.
” Kita sebagai warga kijang berharap agar Pemerintah dan instansi-instansi yang memiliki wewenang, melakukan penutupan secara permanen terhadap gelper Kijang Game Zone, kita sebagai warga juga tidak mau, dengan adanya Gelper Kijang Game Zone ini, menjadi gesekan besar terhadap masyarakat, sehingga menimbulkan situasi yang tidak kondusif nantinya.” Sebut Indra.
Menurut Indra, Semua keputusan dalam melakukan penutupan secara permanen Gelper Kijang Game Zone, ada di tangan Pemerintah setempat. yaitu pemerintah Kabupaten Bintan dan Pemerintah Provinsi kepulauan Riau.
” Semua keputusan ada di tangan pemerintah, pemerintah kabupaten ataupun provinsi, kita akan terus mengawal persoalan ini, jika nantinya kita melihat gelper tersebut kembali beraktivitas, maka kita akan membuat petisi penolakan, hal tersebut harus benar-benar diperhatikan oleh kepala daerah, Bupati ataupun Pak gubernur” Tegasnya.(TIM)
![]()





