BINTAN – MediaCyberNews.Com – Perusakan hutan lindung di Kabupaten Bintan Khususnya di Kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur, hingga saat ini belum ada penindakan tegas, dari pihak Yang memiliki wewenang dalam menangani kasus perusakan Hutan Lindung,(13/3).
Hingga saat ini perusakan hutan lindung di Gunung lengkuas melingkupi perambatan kayu, pengabplingan lahan, pembanguna Villa hingga mebuka cafe/kedai kopi Dan tempat tinggal, masih terlihat berdiri kokoh bangunan bangunan megah di atas lahan Hutan lindung gang melati II, tanpa ada penindakan Yang tegas.
Diketahui Salah satu bagunan megah Yang ada di kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas adalah milik Gentong mantan anggota DPRD Bintan Dan juga saat ini menjabat sebagai Bendahara DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan.
Hal ini harusnya menjadi atensi khusus bagi pihak berwenang, dalam menangani persoalan perusakan hutan lindung.
Dimana jelas tertulis UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang kini diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Undang-undang ini menjatuhkan sanksi pidana berat bagi pembalakan liar, penggunaan kawasan tidak sah, dan perambahan hutan.
Poin-Poin Penting UU Perusakan Hutan (UU P3H):
Definisi Perusakan: Meliputi pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan secara tidak sah (pertambangan/perkebunan), dan pembakaran hutan.
Sanksi Pidana: Pelaku perusakan hutan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Perubahan Terbaru: UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) memberikan pengecualian sanksi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan, terutama jika tujuannya bukan komersial.
Pejabat Lalai: Pejabat yang sengaja membiarkan perusakan hutan juga dapat dipidana penjara (6 bulan – 5 tahun) dan denda.
Belum adanya penindakan tegas dari pihak terkait terhadap perusakan hutan Lindung di Gang Melati II Gunung Lengkuas, meninbulkan sejumlah tanda Tanya, apakah pihat Yang memiliki wewenang sengaja tidak melakukan atau memberikan tindakan tegas, atau memang ada hal lain Yang menyebabkan perusakan hutan lindung tersebut tidak di beri tindakan tegas.
Kepala KPHP Unit IV Bintan-Tanjungpinang Ruah Alim Maha saat di konfirmasi mengatakan hutan Yang di rusak di Gang melati Gunung lengkuas Kecamatan Bintan Timur,berstatus hutan lindung.
” Persoalan itu sudah di serahkan langsung ke Gakkum provinsi, pangsung hubungibpak ari atau buk ana, karena sekarang sedang di proses” Ucap Ruah.
Sementara Teguh Gakkum Kehutanan Kementrian saat di Konfirmasi melalui via telepon selular, mengatakan belum mengetahui hal tersebut.
” Saya belum mengetahui pak.boleh langsung masukan laporanĀ ke kami pak, untuk penindakan” Ucap Teguh singkat.(TIM)
![]()





