Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Batam

BATAM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu (19/10/2025) dini hari.

Dua orang pelaku masing-masing berinisial DLH dan LK diamankan petugas dalam operasi undercover buy yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ekstasi dan cairan vape yang mengandung narkotika.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari penyamaran anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di tempat hiburan malam tersebut.

“Petugas melakukan penyamaran dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji, saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape kepada anggota yang menyamar,” ujar Kabid Humas.

Dari tersangka DLH, polisi menyita 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo ‘Rolex’, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, beberapa perangkat vape, uang tunai Rp4,5 juta, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Selanjutnya, sekitar pukul 03.40 WIB, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial LK yang bekerja sebagai staf bar di tempat yang sama.

LK berperan sebagai perantara dalam jual beli ekstasi. Dari tangannya, disita uang tunai Rp750 ribu dan satu unit ponsel.

Usai penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru menunjukkan bahwa pil ekstasi tersebut positif mengandung MDMA, sedangkan cartridge vape mengandung MDMB-4en-PINACA, keduanya termasuk narkotika golongan I.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh tersangka LK dari seseorang berinisial RH yang kini DPO, sedangkan liquid vape diperoleh DLH dari AL yang juga DPO,” jelas Pandra.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah Kepulauan Riau.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *