KEPRI – MediaCyberNews.Com – Salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dianggap strategis, serta kerap disebut menjadi lahan basah,untuk melakukan Praktek KKN bukan lagi hal baru di ruang lingkup dinas kominfo Kepuluan Riau,(7/3).
Modus operandi untuk melakukan KKN di dinas Kominfo, Yang di lakukan oleh kepala dinas, hingga staf dinasnya.denga cara menitipkan tagihan keperusahaan media,Dan ada juga dengan cara bagi persen.
Jika Yang dilakukan adalah cara menitipkan tagihan. Maka staf di kominfo saling bekerja sama dengan pemilik perusahaan media,dimana staf tersebut memberikan anggaran lebih kepada pihak perusahaan media.setelah anggaran cair. Sebagian anggaran akan di berikan ke staf didinas kominfo kepri sesuai kesepakatan.
Ada juga dengan cara bagi persen.dimana sebelum menjalin kerja sama. Kepala dinas kominfo melukan perundingan kepada pihak perusahaan media.setelah perundingan mendapatkan kesepakatan.maka ketika pencairan,pihak perusahaan media memberikan beberapa persen anggaran kepada kepala dinas Kominfo Kepri.
Diketahui staf dinas kominfo parktek KKN tersebut berinisial IF, dimana IF menitipkan tagihan kepada perusahaan media. Untuk kepentingan pribadi.
Salah satu nara sumber Yang namanya tidak mau disebut mengatakan. Persoalan praktek KKN di Dinas Kominfo Kepri bukan hanya dilakukan staf Dinas Kominfo saja. Tetapi ada juga penyerah langsung ke Kepala Dinas Kominfo.
” Kalau memang Kejati Kepri mau mengungkap paraktek Korupsi di Dinas Kominfo Kepri. Kita sangat mendukung, Dan kita meminta kepada kejati Kepri,untuk memeriksa IF, agar dapat membongkar praktek KKN di dinas Kominfo Kepri” Ucapnya singkat.(TIM)
Bersambung….
![]()





