BINTAN – Seorang pria berinisial JAI (44) kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri satu unit kapal pompong tangkap ikan di Pelabuhan Pantai Indah, Kelurahan Kijang Kota, Kabupaten Bintan.
Pelaku yang diketahui seorang residivis kasus serupa ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, usai melarikan kapal curiannya ke wilayah tersebut.
Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada 25 September 2025.
Saat itu, korban berinisial MHT (44) datang ke pelabuhan untuk mengecek kapalnya yang disandarkan, namun mendapati kapal tersebut telah raib.
“Korban langsung melapor ke Polsek Bintan Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku membawa kapal tersebut ke wilayah Moro. Kita berkoordinasi dengan Polsek Moro dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,” terang AKP Khapandi, Kamis (9/10/2025).
Barang bukti berupa satu unit kapal pompong tangkap ikan dan E-pas kepemilikan kapal kini sudah diamankan di Pelabuhan Pantai Indah, tepat di samping Pos Polair Kijang Kota.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, mengungkapkan bahwa pelaku JAI baru tiga bulan keluar dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian kapal sebelumnya.
“Pelaku ini residivis dengan kasus yang sama. Saat kami tangkap, kondisi kapal masih lengkap, tidak ada bagian yang dijual. Namun, dari keterangan saksi di Moro, pelaku sempat menawarkannya dengan harga sekitar Rp6 juta,” jelas Ipda Daeng.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan adanya kapal dijual dengan harga tidak wajar. Informasi itu menjadi kunci penangkapan pelaku di Moro.
Dalam pemeriksaan, JAI mengaku mencuri kapal tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Ia beraksi seorang diri pada malam hari dengan memanfaatkan situasi pelabuhan yang sepi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek Bintan Timur mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, agar lebih waspada saat meninggalkan kapal di pelabuhan.
“Pastikan kapal dikunci dengan aman dan jangan meninggalkan engkol mesin atau perlengkapan penting lainnya di atas kapal untuk mencegah pencurian,” tutup AKP Khapandi.
![]()





