Dinasehati Saat Mabuk, Residivis di Bintan Timur Nekat Tusuk Pria Empat Kali di Leher

BINTAN — Seorang pemuda berinisial US alias U (20), yang diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan, kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Ia ditangkap setelah melakukan penusukan terhadap seorang pria berinisial ZMR (40) hingga mengalami luka serius di bagian leher.

Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Daeng Salamun, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

“Pelaku tersinggung setelah dinasehati oleh korban dan merasa tidak terima saat pipi serta kepalanya disentuh,” ujar AKP Khapandi di Mapolsek Bintan Timur, Kamis (9/10/2025) sore.

Kejadian bermula pada 25 September 2025 di rumah kontrakan korban di wilayah Kijang Kota.

Saat itu pelaku dan beberapa rekannya tengah menenggak minuman beralkohol. Ketika suasana mulai ribut, korban menasihati agar tidak membuat kegaduhan.

“Korban mengatakan ‘udahlah jangan bising, nanti tetangga terganggu’ sambil menepuk pipi pelaku. Namun pelaku yang dalam pengaruh alkohol langsung emosi dan menusuk korban menggunakan pisau,” jelas Kapolsek.

Pisau yang digunakan pelaku ternyata sudah dibawanya sejak awal dengan alasan untuk berjaga-jaga. Dari hasil penyelidikan, pelaku menusuk korban sebanyak empat kali di bagian leher.

“Motif pasti masih kita dalami. Namun dugaan sementara, pelaku mudah tersinggung dan tidak bisa mengontrol emosi karena pengaruh alkohol,” tambah Ipda Daeng Salamun.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *