TANJUNGPINANG – MediaCyberNews.Com – Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fahmy, S.S menyangkal pihaknya berhutang pajak ke PT. BIS hingga ratusan juta rupiah.
Fahmi mengaku kurang faham dengan perhitungan PT Bintan Inti Sukses (BIS) sehingga pihaknya harus membayar pajak hingga sebesar Rp 300 juta rupiah.
“Saya tidak tahu perhitungan pajak mereka Rp 300 juta tersebut, karena tidak ada aset kami berhutang ke PT.BIS,” Ucap Fahmi melalui apalikasi pesan Whatsapp pada Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, tercatat ada 30 aset di Kota Tanjungpinang yang masih dikelola oleh PT. BIS. Aset ini seharusnya segera diserahkan ke Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Semua aset yang masih dikelola PT. BIS di Kota Tanjungpinang harus segera diserahkan karena itu perintah UU dan sudah disurati KPK. Prosesnya G to G (Goverment to Goverment) antar Pemkab Bintan ke Pemko untuk penyerahan aset tersebut barulah dari Pemko serahkan ke BUMD kota untuk mengelolanya agar bisa stabil pendapatan dan bisa setor PAD,” jelas Fahmi.
Lebih lanjut Fahmi menyampaikan, saat ini penerima keuntungan 30 aset tersebut adalah PT. BIS meskipun berada di wilayah Kota Tanjungpinang.
Sebelumnya diberitakan Direktur PT. BIS Dr Hj Susilawati S.Ag, M.Ed menyebutkan bahwa ada hutang dari pihak BUMD Kota Tanjungpinang berupa hutang pajak ke pihak PT BIS sebesar Rp 300 juta lebih. Namun pihak BUMD Kota Tanjungpinang merasa tidak memiliki hutang ke PT BIS.
Hal ini mengakibatkan auditor menjadikan hutang pajak tersebut sebagai cadangan kerugian piutang ke PT BIS.(TIM)
![]()





