TANJUNGPINANG – Upaya penyelundupan narkoba kembali digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Seorang pria warga negara Malaysia berinisial VWC (34) ditangkap pada 20 Mei 2025 di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua jenis narkoba: sabu seberat 2,36 gram dan 10 botol cairan yang belakangan diketahui mengandung MDMB-4en-Pinaca, senyawa ganja sintetis. Total berat cairan mencapai 177,15 gram.
Selain narkoba, polisi juga menyita paspor, kartu identitas, telepon genggam iPhone, dan tiket perjalanan milik tersangka.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa VWC datang dari Johor, Malaysia, dan menempuh rute laut melalui Batam sebelum tiba di Tanjungpinang.
Ia mengaku diperintah oleh seseorang bernama AH Boon di Malaysia untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang di kota ini.
“Namun belum sempat bertemu penerima, tersangka sudah diamankan oleh tim kami,” ujar Hamam, Kamis (12/6/2025)
Menariknya, cairan narkoba yang dibawa VWC dikemas menyerupai liquid vape. Menurut Hamam, satu cartridge 10 ml liquid narkotika tersebut bisa dijual seharga Rp3 juta.
“Liquid ini digunakan layaknya vape biasa, tapi efeknya jauh lebih kuat karena kandungannya merupakan turunan ganja sintetis,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, ia dijanjikan upah sebesar RM1.300 atau sekitar Rp5 juta untuk sekali pengantaran.
Hamam menyebut bahwa pelaku narkoba saat ini semakin kreatif dalam menyamarkan barang haram agar bisa lolos pemeriksaan.
“Modusnya kini semakin beragam, dari bentuk makanan, kosmetik, hingga liquid vape seperti ini,” kata Hamam.
Hasil uji laboratorium menunjukkan cairan tersebut mengandung MDMB-4en-Pinaca, senyawa kimia sintetis yang efeknya menyerupai ganja namun dengan dampak yang jauh lebih berbahaya.
“Barang ini bukan produksi lokal, melainkan berasal dari luar negeri,” pungkas Hamam.
![]()





