BINTAN – Seorang perempuan asal Jambi menjadi korban tindak perkosaan setelah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi dari pria yang baru dikenalnya lewat media sosial TikTok.
Berkat respons cepat petugas, pelaku berinisial FS berhasil ditangkap dalam waktu tiga jam setelah laporan diterima.
Peristiwa memilukan itu dilaporkan ke Polsek Bintan Utara pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban datang ke kantor polisi dalam keadaan trauma dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, menjelaskan bahwa korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi TikTok.
Dalam perbincangan, pelaku menawarkan pekerjaan di Tanjungpinang dengan gaji sebesar Rp7 juta per bulan.
“Tergiur dengan janji tersebut, korban yang berasal dari Jambi berangkat ke Tanjungpinang menggunakan kapal laut,” ujar Iptu Wisuda, Rabu (12/11/2025) melalui pesan singkat.
Setibanya di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, pelaku menjemput korban dan membawanya ke rumah di kawasan Tanjunguban, dengan alasan untuk beristirahat sebelum mengurus lamaran kerja. Namun, niat pelaku ternyata jahat.
Di rumah itu, pelaku memukul korban dan memaksanya berhubungan badan. Korban yang mencoba melawan diancam dengan sebilah pisau hingga akhirnya tak berdaya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengunci korban di dalam rumah dan pergi meninggalkannya sambil mengancam agar tidak melarikan diri.
Korban berhasil kabur dengan memanjat jendela, lalu meminta pertolongan warga sekitar yang kemudian membantunya menuju kantor polisi.
Berdasarkan laporan dan ciri-ciri pelaku, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara segera melakukan pengejaran.
“Dalam waktu tiga jam, pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tanjunguban Kota,” ungkap Iptu Wisuda.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, sebilah pisau, dua unit handphone, kasur, bantal, dan dua selimut.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Bintan Utara.
Ia dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam berinteraksi di dunia maya dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan dari orang yang belum dikenal secara langsung.
![]()





