BATAM – MediaCyberNews.Com – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., menerima silaturahmi Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K., M.H., di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Kamis (15/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi dalam mencegah keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural serta penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Dirbinmas Polda Kepri, Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri, serta staf dan petugas BP3MI Kepri.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Kepri menekankan pentingnya mengidentifikasi penyebab masih terjadinya keberangkatan PMI secara nonprosedural sebagai dasar penyusunan langkah pencegahan yang lebih efektif. Keberangkatan melalui jalur yang tidak sesuai prosedur berisiko menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk menjadi korban penyanderaan dan tindak kejahatan lainnya di negara tujuan.
Kapolda Kepri juga mendorong penguatan koordinasi dengan BP3MI, termasuk pemetaan agen penyalur tenaga kerja yang diduga memberangkatkan PMI secara nonprosedural serta penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap informasi mengenai aktivitas tersebut diharapkan segera disampaikan kepada Polda Kepri agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Sementara itu, Wakapolda Kepri menyampaikan bahwa sinergi Polda Kepri dengan BP3MI juga sejalan dengan program Kapolri, yaitu Poliran (Polisi Peduli Pengangguran). Melalui fungsi Binmas, Polda Kepri akan mendorong pemetaan masyarakat yang membutuhkan pelatihan kerja serta mengidentifikasi kebutuhan BP3MI yang dapat didukung melalui kolaborasi lintas instansi.
Wakapolda Kepri turut menekankan perlunya penyegaran koordinasi dalam pencegahan dan penanggulangan TPPO, terutama dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan adanya pergantian pejabat. Selain itu, penyebarluasan informasi lowongan kerja resmi dan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri perlu terus ditingkatkan agar masyarakat terhindar dari risiko menjadi korban TPPO maupun tindak kejahatan lainnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam dan bebas biaya.
(Redaksi)
![]()





