Daerah  

Kejati Kepri Ekspose Dua Perkara, Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Lewat Restorative Justice

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap dua perkara pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Bintan, Selasa (10/3/2026).

Kegiatan ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri serta para asisten, yakni Asintel, Asdatun, Asbin dan Aspidsus, bersama koordinator dan para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum Kejati Kepri.

Turut mengikuti kegiatan tersebut secara daring Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum., Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin, S.H., M.H., serta jajaran Pidana Umum dari kedua kejaksaan negeri tersebut.

Ekspose perkara dilaksanakan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur A pada Jampidum Kejagung RI, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H.

Adapun dua perkara yang diusulkan penyelesaiannya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yakni perkara penganiayaan atas nama Meli Agustin binti Suarno yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan sangkaan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, perkara lainnya yakni tindak pidana penadahan atas nama Miftahul Rozaqi Efendi alias Zaqi bin Slamet Efendi yang ditangani Kejaksaan Negeri Bintan dengan sangkaan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah dilakukan pemaparan, kedua perkara tersebut disetujui untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI. Persetujuan tersebut diberikan setelah dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif guna memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi para pihak.

Melalui usulan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, mekanisme keadilan restoratif ini juga menjadi yang pertama kali dilaksanakan di wilayah hukum Kepulauan Riau dengan penerapan KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *