TANJUNGPINANG – Kejati Kepri kembali menggelar program Penerangan Hukum Goes To Campus di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Hang Tuah Tanjungpinang, Senin (26/5/2025).
Kegiatan yang merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) ini mengusung tema Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Cyber Crime.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, memimpin langsung tim bersama anggota Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Syahla Regina. Sekitar 60 mahasiswa dan dosen STIKES Hang Tuah hadir mengikuti sosialisasi ini.
Dalam pemaparannya, Yusnar menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia.
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mencakup eksploitasi dalam bentuk perdagangan anak, kerja paksa, hingga perbudakan domestik.
Kepri bukan hanya menjadi daerah asal korban, tetapi juga wilayah transit karena letaknya yang strategis dan dekat dengan Malaysia serta Singapura.
“Bahkan, pada tahun 2024, Kepri masuk dalam 10 besar provinsi penyumbang korban TPPO terbanyak di Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan TPPO membutuhkan kerja sama lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat, khususnya generasi muda.
Narasumber kedua, Rafki Mauliadi, membahas bahaya kejahatan siber. Ia menyampaikan bahwa di era digital saat ini, kesadaran terhadap keamanan data pribadi menjadi sangat penting.
“Setiap informasi yang kita bagikan di internet berisiko disalahgunakan. Karena itu, kita perlu menjadi Cyber Cerdas yaitu pengguna internet yang bijak, sadar risiko, dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Ia juga menyinggung peran Undang-Undang ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi sebagai payung hukum dalam menghadapi kejahatan digital.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak kampus. Wakil Ketua III STIKES Hang Tuah, Komala Sari, menyampaikan apresiasinya kepada Kejati Kepri atas komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum di lingkungan perguruan tinggi.
“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk membuka wawasan mahasiswa terhadap isu-isu hukum yang sedang berkembang,” katanya.
Kejati Kepri berharap kegiatan ini mampu mendorong mahasiswa menjadi agen perubahan dalam memerangi TPPO dan kejahatan siber di masyarakat.
![]()





