TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari kegiatan Penerangan Hukum dalam Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).
Kegiatan kali ini digelar di SMP Negeri 16 Tanjungpinang, Kamis (19/6/2025), dengan mengusung tema “Bijak Bermedia Sosial”.
Program ini bertujuan menanamkan pemahaman hukum kepada siswa sebagai generasi penerus bangsa, khususnya dalam penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, yang juga menjadi narasumber.
Ia didampingi tim JMS yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, Dodi, dan Novita.
Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan bahwa media sosial memiliki manfaat besar seperti perluasan jaringan, sumber edukasi, dan sarana promosi bisnis.
Namun, penggunaan yang tidak bijak dapat menimbulkan dampak negatif seperti penyebaran hoaks, kecanduan, perundungan siber, dan pelanggaran privasi.
“Media sosial adalah ruang publik yang berdampak nyata secara sosial maupun hukum. Penting bagi pelajar memahami konsekuensi dari setiap unggahan yang mereka buat,” tegas Yusnar.
Ia mengajak para siswa untuk selalu menjaga etika digital, di antaranya dengan menggunakan bahasa yang santun, menghindari ujaran kebencian, tidak menyebar konten kekerasan atau pornografi, serta menghargai privasi dan karya orang lain.
Selain itu, Yusnar juga memaparkan materi tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU ITE. Ia menyoroti beberapa pelanggaran umum yang kerap terjadi, seperti:
Penyebaran konten asusila: Hukuman 6 tahun penjara/denda Rp1 miliar
Judi online: 10 tahun penjara/denda Rp10 miliar
Pencemaran nama baik: 2 tahun penjara/denda Rp400 juta
Pengancaman via elektronik: 6 tahun penjara/denda Rp1 miliar
Penyebaran hoaks: 6 tahun penjara/denda Rp1 miliar
Ujaran kebencian: 6 tahun penjara/denda Rp1 miliar
Sesi tanya jawab antara siswa dan narasumber berlangsung aktif, dengan berbagai pertanyaan seputar hukum di dunia digital.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 16 Tanjungpinang, Ria Sukma, S.Pd, Guru BK Rona Febriyanti S.Pd.I, serta 60 siswa peserta.
Pihak sekolah menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka berharap program JMS dapat terus dilaksanakan secara rutin sebagai sarana edukasi hukum sejak dini.
![]()





