TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar kegiatan Penerangan Hukum melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (2/6/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.
Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai narasumber utama. Ia didampingi oleh anggota tim Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Syahla Regina.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 60 peserta, terdiri dari aparatur pemerintahan Kecamatan Tanjungpinang Timur, para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota PKK, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga.
Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan lintas negara dan dikategorikan sebagai extraordinary crime karena banyak melibatkan sindikat internasional dengan korban terbanyak berasal dari kelompok perempuan dan anak-anak.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama, jangan sampai keluarga, kerabat, dan tetangga kita menjadi korban TPPO,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu daerah asal dan transit utama perdagangan orang karena lokasinya yang strategis dan dekat dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Kepri bahkan masuk dalam 10 besar provinsi penyumbang korban TPPO terbesar di Indonesia pada tahun 2024.
Berbagai modus TPPO yang kerap terjadi di antaranya eksploitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, perekrutan anak jalanan, hingga perdagangan organ tubuh.
Faktor-faktor pemicu TPPO antara lain kemiskinan, pendidikan rendah, informasi menyesatkan, serta permintaan tinggi terhadap pekerja murah.
Untuk mencegah dan memberantas TPPO, Kejati Kepri mendorong kolaborasi lintas sektor dari pemerintah, swasta, hingga LSM nasional dan internasional.
Langkah strategis yang diusulkan meliputi edukasi masyarakat secara masif, penguatan regulasi, penindakan hukum terhadap pelaku, hingga perlindungan dan rehabilitasi korban.
“Masyarakat harus berperan aktif, mulai dari meningkatkan kewaspadaan, mengikuti penyuluhan, hingga melaporkan jika melihat indikasi perdagangan orang,” tegas Yusnar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Camat Tanjungpinang Timur Hendrawan Herninanto, S.STP, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban M. Mashuri, S.IP, serta para pengayom wilayah lainnya.
Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus diperkuat untuk memutus mata rantai perdagangan orang di wilayah Kepulauan Riau.
![]()





