SINGKAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Singkawang mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan berinisial HCH (48). Pria paruh baya tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di wilayah Indonesia, Senin (08/06/2026).
Pengamanan ini dilakukan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat (05/06/2026). Langkah tegas ini diambil setelah pihak Imigrasi menerima laporan dari masyarakat Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, terkait keberadaan seorang warga asing yang menetap di Jalan Swadaya.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Dadang Munandar, melalui Kasi Inteldakim, Achmad Aswira, menjelaskan bahwa keberadaan WNA tersebut sempat menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar karena dinilai mengganggu ketertiban umum.
Sinergi Lintas Instansi dan Pengecekan Lapangan
Menindaklanjuti laporan warga, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang segera berkoordinasi dengan Polsek Singkawang Barat dan Pemerintah Kelurahan Pasiran untuk memvalidasi informasi tersebut. Setelah disepakati, tim gabungan langsung bergerak melakukan pengecekan lapangan dan pemeriksaan status keimigrasian.
Petugas Inteldakim bersama personel Polsek Singkawang Barat, Babinsa Kelurahan Pasiran Koramil 1202-01/Singkawang Barat, aparat kelurahan, serta Ketua RT 001 mendatangi lokasi tempat tinggal HCH di Jalan Swadaya.
“Dari hasil wawancara langsung dan pemeriksaan dokumen keimigrasian di lokasi, ditemukan indikasi kuat bahwa HCH telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya,” ujar Achmad Aswira.
Berdasarkan temuan tersebut, HCH langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terancam Deportasi dan Penangkalan
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh HCH mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan aturan tersebut, warga negara asing pemegang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari, dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa:
-
Deportasi dari wilayah Indonesia.
-
Penangkalan untuk masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Pemeriksaan intensif masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dan status keimigrasian yang bersangkutan. Setiap tindakan yang kami ambil dipastikan akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Apresiasi untuk Kepedulian Masyarakat
Atas kejadian ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi.
Pihak Imigrasi mengakui bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing tidak dapat berjalan optimal tanpa adanya dukungan dari warga. Sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta instansi terkait merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara.
Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan, diduga melanggar aturan, atau berpotensi mengganggu ketertiban umum di lingkungan sekitar.
Sumber : Plt kepala kantor imigrasi kelas I TPI Singkawang dadang munandar melalui Achmad Aswira Kasi Inteldakim Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Singkawang
![]()
About Author
Media Cyber News.Com
Media cyber news.com Adalah Media online yang menyajikan berita dan informasi,secara Fakta,Aktual dan Berimbang. Media cyber News.Com juga menerima pesanan untuk pemasangan iklan,galeri,pemberitaan dan adventorial.





