Daerah  

Menindak Lanjuti Persoalan KKN Di Disdik Kepri, GMPK Layangkan Surat Ke Inspektorat

KEPRI – MediaCyberNews.Com – Gerakan Mahasiswa Pengawas Kebijakan(GMPK) Kepri, telah melayang kan surat ke inspektorat kepulauan Riau, atas tidak di gubrisnya Surat yang dilayangkan Gerakan Mahasiswa Pengawas Kebijakan ( GMPK )  Kepulauan Riau tertanggal 27 Juni, dan 1 Juli 2022. Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, untuk memberikan informasi data terkait Rehablitasi Ruang Tunggu Lobby ( Lobby ) Dinas Pendidikan, Belanja pakaian dinas harian ( PDH ) – Pengadaan Seragam Pegawai Dinas Pendidikan , dan bangunan gedung kantor pemeliharaan gedung kantor dinas pendidikan  kegiatan pemeliharaan/Rehablitasi gedung kantor. Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Provinsi Kepulauan Riau TA 2022. Tidak diindahkan dan terkesan tidak ada keterbukaan sama sekali kepada publik, Yang diatur didalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 344 huruf H. Keterbukaan. Bahwasanya Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Bendahara Umum GMPK Raja Igo Febrinaldi mengatakan bahwa setiap apa yang Pekerjaan Barang dan Jasa  yang diselenggarakan dan dibiayai menggunakan APBD harus terbuka disampaikan oleh pejabat kepada publik ke ruang publik memang harus bisa dipertanggungjawabkan.

“ Kami sudah layangkan surat ke inspektorat Kepulauan Riau untuk menindak lanjuti adanya dugaan KKN di dinas pendidikan Kepri, Karena menurut kami, Tidak ada tempat bagi pejabat yang tidak transparansi, lebih baik mengundurkan diri saja, karena tidak sesuai dengan Undang – undang,” tuturnya, (9/7/2022).

Menurut Igo, Kadisdik tampak gagal paham dalam memahami UU 23 2014, UU 14 tahun 2008 dalam kasus ini lantaran tidak terbuka dengan data yang dimiliki.

“Padahal sebagai pejabat publik, Kadisdik wajib membuka ke publik sesuai dengan Pasal Informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) huruf b paling sedikit
memuat informasi anggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan” tegasnya

Lanjut Igo ” Yang disampaikan kepada kami saat bertemu kemarin, akan memberikan informasi itu, akan tetapi sampai saat ini  ada indikasi penekanan kepada bawahan untuk tidak memberikan data terkait hal yang disampaikan, artinya kepala dinas pendidikan bohong, dan bohong tidak sama dengan demokrasi,” tegasnya.

Tambah Igo ” Di satu sisi, GMPK sudah mengadukan persoalan inspektorat Provinsi Kepri, sementara itu Sekretaris Dinas, dan Pelaksana Kegiatan terdiam saat dikonfirmasi. dan malah memblokir komunikasi dan kami berharap ad tindak tegas yang di lakukan dalam hal ini” Ucap nya.(TIM).

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *