ANAMBAS – Seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial AR diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas karena diduga terlibat dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 5 Oktober 2025, di rumah pelaku.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan Jalan Lintas Provinsi, Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku, meski pelaku masih di bawah umur.
“Pelaku kami amankan di rumahnya pada 5 Oktober malam. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kapolres, Rabu (8/10/2025).
Kapolres menambahkan, penyidik menangani perkara ini dengan pendekatan khusus karena baik pelaku maupun korban sama-sama anak di bawah umur.
“Kami menangani kasus ini dengan penuh kehati-hatian. Namun, setiap tindakan yang melanggar hukum harus tetap dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan dokumen identitas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Kepulauan Anambas berkomitmen menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.
“Anak-anak adalah amanah dan masa depan bangsa. Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan mereka tumbuh di lingkungan yang aman dan terlindungi,” pungkas Kapolres.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
![]()





