TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengikuti Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat implementasi jaminan produk halal di seluruh Indonesia.
Program Wajib Halal Oktober 2026 akan diberlakukan bagi produk usaha mikro, kecil, dan produk luar negeri. Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari penerapan sertifikasi halal untuk usaha menengah dan besar yang telah dimulai sejak 18 Oktober 2024.
Pelaksanaan program ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan bahwa konsep halal saat ini tidak lagi terbatas pada makanan dan minuman sebagaimana yang selama ini dipahami sebagian masyarakat.
Menurutnya, perkembangan industri halal global telah mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari produk konsumsi hingga layanan dan barang yang digunakan sehari-hari.
“Halal tidak hanya berkaitan dengan apa yang kita makan dan minum, tetapi juga mencakup apa yang kita gunakan, kenakan, manfaatkan, dan percayai dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Lis saat mengikuti kegiatan di Gedung Dekranasda Tanjungpinang.
Lis menjelaskan, sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha karena mampu meningkatkan nilai tambah produk sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.
Ia menilai, keberadaan sertifikasi halal tidak lagi sekadar memenuhi ketentuan administratif, melainkan telah menjadi strategi bisnis yang dapat memperkuat kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.
Sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau yang berada di kawasan strategis perdagangan internasional, Tanjungpinang dinilai memiliki peluang besar untuk mengembangkan ekosistem halal yang kuat dan berkelanjutan.
“Penguatan ekosistem halal sangat penting bagi Tanjungpinang. Posisi geografis yang strategis menjadi modal untuk mengembangkan produk dan layanan halal yang mampu bersaing di tingkat global,” katanya.
Lebih lanjut, Lis menegaskan bahwa halal kini telah menjadi bagian dari tata kelola usaha modern yang mengedepankan kualitas produk, keamanan, keberlanjutan, dan tanggung jawab sosial.
Dengan potensi yang dimiliki, Pemerintah Kota Tanjungpinang optimistis pengembangan sektor halal dapat menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan di masa mendatang
![]()





