Pemuda 21 Tahun di Galang Batang Ditangkap Polisi Usai Curi Uang Rp20 Juta

BINTAN – Aksi nekat seorang pemuda berinisial R (21) di Kampung Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, berakhir di tangan polisi.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang setelah diduga mencuri uang tunai milik warga sebesar Rp20 juta.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah sekaligus kios milik Rita Apriyani yang berada di Jalan Piatu, Galang Batang.

Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Ipda Syahriwal menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu kios menggunakan alat sederhana.

“Korban baru mengetahui kejadian itu sekitar pukul 06.00 WIB setelah bangun tidur dan melihat pintu rumah sudah terbuka serta uangnya hilang,” ujarnya.

Mendapat laporan dari korban, polisi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah yang sama.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya uang tunai Rp19 juta, hanger baju yang digunakan untuk mencongkel pintu, serta satu bungkus rokok.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Gunung Kijang dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kanit Reskrim.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, memastikan rumah terkunci rapat, dan segera melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *