Daerah  

Perijinan Kijang Game Zone di Pertanyakan, Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Peraja Diminta Melakukan Pengecekan

BINTAN – MediaCyberNews.Com – Perijinan Gelanggang permainan (GELPER) Kijang Game Zone Yang baru saja buka di Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, menjadi sorotan Dan perbincangan di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat Kijang Kota,(23/4).

 

Setelah beberapa hari beraktivitas di Kijang Kota legalitas perijinan Gelper Kijang Game Zone dipertanyakan, dimana ada dugaan Kijang Game Zone beroperasi tanpa ada legalitas perijinan.

 

Hal ini tentu harus menjadi perhatian khusus, bagi pemerintah setempat, khususnya Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja.

 

Jika memang benar Kijang Game Zone beroperasi tanpa legalitas Yang jelas, Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Peraja, harus mengambil tindakan tegas, denga memberhentikan aktivitas Kijang Game Zone.

 

Berdasarkan dari ketentuan Yang ada, Gelanggang Permainan (Gelper) yang beroperasi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia, terutama ketika disalahgunakan menjadi tempat praktik perjudian terselubung.

 

Pengusaha gelper diwajibkan mengurus sertifikasi usaha, rekomendasi, dan mematuhi aturan operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.

 

Sementara Kepala dinas pariwisata Arif Sumarsono,mengatakan pihak dinas pariwisata tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan ijin Gelper Kijang Game Zone.

 

Diwaktu Yang berbeda Rusli selaku PLT Kepala Dinas , Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu “DPMPTSP” Kabupaten Bintan, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, juga menyatakan bahwa Gelper Kijang Game Zone tidak pernah mengurus perijinan Gelper tersebut ke DPMPTSP Bintan.

 

” Belom ada ” Jawab Rusli saat ditanya soal pengurusan ijin Kijang Game Zone.(TIM)

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *