Daerah  

Pihak Berwenang Diminta Tuntaskan Persoalan Kerusakan Hutan Lindung di Gunung Lengkuas

BINTAN – MediaCyberNews.Com – Persoalan kerusakan Hutan Lindung Dan kepemilikan Surat kepemilikan lahan di wilayah Hutan Lindung Gunung lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan provinsi Kepulauan Riau semangkin menarik perhatian,(25/3).

 

Dimana Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Bintan-Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). pernah melakukan pemeriksaan terhadap para pemilik lahan yang berada di kawasan hutan lindung Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan Dan pihak KPHP juga sudah memasang Plang dikawasan tersebut.

 

Namun hingga saat ini penindakan tegas dari pihak terkait, terhadap para pengurasak hutan lindung di area hutan lindung gunung lengkuas.

 

Hal ini tentu menimbulkan opini liar di masyarakat, Dan menimbulkan sejumlah tanda Tanya besar, apakah pihak-pihak Yang berwenang memang tidak mampu menangani kerusakan hutan lindung Dan menindak tegas para pelaku pengrusakan hutan lindung di Gunung lengkuas.

 

Joko warga Bintan sangat menyangkan, jika pihak-pihak Yang memiliki wewenang dalam menangani kasus pengrusakan hutan lindung, tidak melakukan apa-apa terkait rusak parahnya hutan lindung Gunung Lengkuas.

 

” Kalau pihak-pihak Yang memiliki wewenang tidak dapat menangani Dan menuntaskan persoalan kerusakan hutan lindung di Gunung Lengkuas, makanya sangat disayangkan,berarti secara tidak langsung.mereka membiarkan masyarakat merusak hutan lindung itu sendiri” Ucap Joko.(TIM)

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *