BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Juli hingga September 2025. Kegiatan tersebut digelar di Lobby Utama Polda Kepri, Rabu (1/10/2025).
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa.
“Selama periode Juli hingga September 2025, Ditresnarkoba berhasil mengungkap 22 kasus narkotika dengan 28 tersangka yang diamankan, terdiri dari 23 laki-laki dan 5 perempuan,” ungkapnya.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Sabu kristal/padat: 9.482,09 gram (9.110,93 gram dimusnahkan, sisanya untuk pembuktian dan labfor)
Serbuk ekstasi: 553,68 gram (530,18 gram dimusnahkan, sisanya untuk pembuktian dan labfor)
Ekstasi: 1.299 butir (1.246 butir dimusnahkan, sisanya untuk pembuktian dan labfor)
“Secara keseluruhan, barang bukti ini diperkirakan menyelamatkan ± 48.549 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Anggoro.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh pejabat Polda Kepri serta perwakilan instansi terkait seperti BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Bea Cukai Batam, Balai POM Kepri, hingga organisasi anti narkoba GRANAT.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kabidhumas menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dan sinergi lintas instansi.
“Setiap informasi sekecil apa pun selalu kami tindaklanjuti. Komitmen pemberantasan narkoba ini akan terus digelorakan demi terwujudnya P4GN di wilayah Kepri,” pungkasnya.