BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dalam kurun waktu 5 Juni hingga 3 Juli 2025, sebanyak 26 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan total 39 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Kepri.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap merupakan hasil limpahan dari Lantamal IV Batam. Seluruh pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Kepri, Jumat (4/7/2025).
Dari puluhan kasus tersebut, petugas turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
1.871,17 gram sabu
180 butir pil ekstasi
3,14 gram ganja
5.726 gram MDMB 4en PINACA (zat sintetis menyerupai ganja)
3.205 botol liquid vape mengandung Etomidate
Atas keberhasilan ini, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan sedikitnya 41.385 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.
Beberapa kasus menonjol turut diungkap dalam periode tersebut. Salah satunya adalah pengungkapan jaringan internasional di wilayah Pantai Bahagia, Nongsa, Batam, dengan barang bukti berupa 5.726 gram MDMB 4en PINACA.
Selain itu, kasus peredaran sabu dan ekstasi di sejumlah hotel dan rumah kos di Batam juga berhasil dibongkar.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan senjata api jenis FN, empat butir peluru kaliber 9 mm, tiga unit mobil, serta sejumlah uang tunai.
Tak hanya itu, petugas juga menggagalkan upaya penyelundupan liquid vape mengandung Etomidate. Dari kasus ini, enam tersangka diamankan, termasuk dua warga negara Singapura dan seorang oknum pegawai Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam Centre.
Masih di hari yang sama, Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari 14 laporan polisi selama periode Mei hingga Juni 2025.
Kegiatan berlangsung di halaman Mapolda Kepri pada pukul 10.00 WIB dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, Dinas Kesehatan, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
5.877,15 gram sabu kristal
381,15 gram happy water
11,06 gram ganja
3.522 butir pil ekstasi
27,72 gram serbuk ekstasi
5.721 gram MDMB 4en PINACA
Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai ketetapan Kejaksaan, dengan sebagian kecil disisihkan untuk keperluan persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Dari pemusnahan ini, diperkirakan sebanyak 64.068 jiwa masyarakat Indonesia terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti kerja keras kepolisian, sinergi antarinstansi, serta dukungan masyarakat.
“Setiap gram narkotika yang digagalkan berarti menyelamatkan nyawa. Kami akan terus bergerak memberantas jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Dengan keterlibatan seluruh pihak, kita wujudkan Kepulauan Riau yang bersih dari narkotika dan zat adiktif berbahaya,” tutup Kapolda.
![]()





