Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Cetak Bernilai Ratusan Juta

TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian mesin cetak senilai ratusan juta rupiah. Kedua pelaku masing-masing berinisial Mu (30) dan Df (23), yang diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai abang ipar.

Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah tempat usaha milik korban yang berlokasi di Jalan Cendrawasih, Kota Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (16/12/2025) di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Tanjungpinang. Penangkapan bermula dari pelaku Df yang lebih dulu diamankan oleh petugas.

Dari hasil interogasi, Df mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama abang iparnya, Mu.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Mu.

Kapolresta Tanjungpinang Timur Kombes Pol Hamam Wahyudi membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian. Pelaku berjumlah dua orang laki-laki,” ujar Hamam saat ditemui di BC Tanjungpinang.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun keterlibatan pelaku tambahan.

“Masih dilakukan pengembangan karena penangkapan ini baru berjalan satu kali dua puluh empat jam. Kami mendalami apakah ada keterkaitan dengan pencurian atau TKP lainnya,” pungkasnya.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *