Hukum  

Pria 19 Tahun di Kijang Tusuk Rekan Saat Mabuk, Polisi Amankan Pelaku

BINTAN – Seorang pemuda berinisial U alias N (19) ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap Z alias P (40) di Jalan Melur, Gang Rawa 2, Kijang, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika pelaku bersama korban dan beberapa rekannya menenggak minuman beralkohol di rumah korban.

“Saat dalam kondisi mabuk, pelaku tiba-tiba marah-marah kepada teman-temanny,” ucap Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun, Jumat (26/9/2025)

Korban yang berusaha menenangkan justru membuat pelaku tersinggung. Tanpa berpikir panjang, pelaku mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya lalu menikam leher korban sebanyak empat kali.

Korban mengalami luka serius dan langsung mendapatkan penanganan medis. Polisi yang menerima laporan segera mengamankan pelaku berikut barang bukti satu bilah pisau/badik.

Kini, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *