Remaja di Bintan Timur Diamankan Polisi, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil

BINTAN – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pemuda berinisial KS (18) diamankan polisi atas dugaan telah menyetubuhi seorang pelajar berinisial SH (17) hingga korban diketahui hamil empat bulan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/6/2025) di wilayah Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya berangkat dari Desa Dendun menuju Desa Mantang Lama untuk bertemu dengan pelaku. Keduanya kemudian pergi bersama dan berhenti di sebuah rumah kosong.

Di tempat itulah pelaku diduga merayu korban hingga terjadinya hubungan badan. Usai kejadian, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya di Desa Dendun.

Beberapa bulan kemudian, orang tua korban mulai curiga karena perubahan fisik anaknya.

Saat diperiksa oleh bidan desa, diketahui korban sedang mengandung dan usia kehamilannya diperkirakan mencapai empat bulan.

Mengetahui hal itu, keluarga korban melaporkan kejadian ke Polsek Bintan Timur pada 14 Oktober 2025.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada 16 Oktober 2025.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit handphone dan pakaian yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan motifnya karena ingin melampiaskan nafsu,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun, Selasa (28/10/2025)

Pelaku kini telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *