LABUHANBATU MediaCyberNews.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Labuhan batu kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja (SM Raja), Rabu (7/10/2026) Pagi
Penertiban dilakukan Oleh Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) TNI/Polri Dan Dishub serta Pihak Kecamatan guna mengembalikan fungsi trotoar untuk Perjalan kaki serta menjaga ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas yang kerap tersendat kemacetan Lalu lintas akibat lapak pedagang yang memakan bahu badan jalan.
Jauh hari sebelumnya Pihak Kecamatan, lurah Dan Satpol PP telah memberikan imbauan terlebih dahulu kepada para pihak pedagang (PKL) sebelum melakukan tindakan pengamanan barang.
“Kita sudah lakukan sosialisasi dan imbauan secara persuasif sebelumnya. Hari ini kita lakukan penertiban dan mengamankan sementara barang-barang pedagang berupa gerobak, meja, dan payung yang masih membandel berjualan di atas trotoar, ” ujar Kabid Satpol PP di lokasi.
Barang-barang yang telah diamankan tersebut sementara kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Labuhan batu untuk didata. Bagi Para pedagang dapat mengambil kembali barangnya dengan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi berjualan di lokasi terlarang.
“Kita tidak melarang warga mencari nafkah, tapi tolong patuhi aturan (PERDA). Berjualan jangan di atas trotoar dan bahu jalan. Barang yang Ada Kita amankan untuk sementara, bukan disita permanen,” tegasnya.
Penertiban berjalan kondusif dengan pengawalan aparat TNI dan kepolisian, Dishub, Satpol PP mengimbau agar para PKL dapat lebih tertib dan mendukung program Pemkab Labuhan batu dalam menciptakan kota yang bersih, indah dan tertib serta Kondusif .
Reporter:Hendro Nasution
![]()





