Hukum  

Satres Narkoba bersama BNNK Amankan Tiga pria di Lingkungan Perdamean Sigambal

Foto istimewa: Satres Narkoba polres Labuhan batu dan BNNK saat mengamankan tiga penyalahgunaan Narkotika beserta barang bukti

LABUHANBATU RANTAUPRAPAT-MediaCyberNews.Com– Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara (Labura) menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika di Lingkungan Perdamean, Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (9/10/2026).

 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial PHP alias Pitra Hambali Pane (29), S alias Sapriyaman (48), dan IH alias Irpan Hidayat (31). Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Rantau Selatan.

 

Selain mengamankan ketiga pria tersebut, petugas gabungan turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, termasuk alat isap atau bong.

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menjelaskan kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026), bahwa penggerebekan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).

 

Menurutnya, operasi itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Lingkungan Perdamean kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus mengonsumsi sabu.

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penindakan bersama BNNK Labura dan berhasil mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial PHP, S, dan IH, yang merupakan warga Rantau Selatan,” ujar Hardiyanto.

 

Petugas Sita Sabu dan Alat Isap

 

Hardiyanto menerangkan, saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

 

Berdasarkan keterangan awal ketiga orang yang diamankan, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial COY untuk dikonsumsi. Petugas gabungan kemudian melakukan pencarian terhadap COY, tetapi yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

 

“Dari keterangan ketiga orang yang diamankan, sabu itu diperoleh dari pria berinisial COY untuk dikonsumsi. Personel gabungan telah melakukan pencarian, namun belum berhasil menemukan yang bersangkutan,” jelasnya.

 

Adapun barang bukti yang disita petugas dari lokasi penggerebekan meliputi:

 

1. Satu buah kaca pirex berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram.

2. Satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.

3. Satu buah alat isap sabu atau bong.

4. Dua buah mancis.

5. Satu buah sekop yang terbuat dari pipet.

 

Dengan demikian, total berat bruto sabu yang dilaporkan disita mencapai 1,61 gram.

 

Pondok dan Terpal Dibakar untuk Cegah Penyalahgunaan Berulang

 

Selain mengamankan ketiga pria dan menyita barang bukti, tim gabungan juga membakar pondok, terpal, serta sejumlah barang lain yang berada di lokasi tersebut.

 

Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah tempat tersebut kembali digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.

 

Selanjutnya, ketiga pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Karena itu, partisipasi publik dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Labuhanbatu.

 

Hingga berita ini disusun, pria berinisial COY yang disebut dalam keterangan awal masih belum ditemukan berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kepolisian.

 

Reporter: Hendro Nasution

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *