BINTAN – Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kegiatan ini berlangsung di lobi Satreskrim Polres Bintan, Senin (29/9/2025), dipimpin langsung Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan pelaku berinisial MP (45) yang merupakan suami korban ROS (38).
“Pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya karena emosi yang memuncak,” ujar AKBP Yunita.
Hubungan rumah tangga pasangan ini diketahui sudah tidak harmonis sejak seorang keponakan pelaku tinggal bersama mereka.
Hal tersebut menimbulkan perselisihan, karena korban merasa keberadaan keponakan menjadi pemicu keretakan rumah tangga, sementara pelaku menilai sebaliknya.
Kapolres mengungkapkan kronologi kejadian. Pada Selasa (23/9/2025) malam, pelaku yang baru pulang kerja sempat singgah di Pos Siskamling sebelum ke rumah.
Saat tiba, ia memanggil korban yang berada di kamar, namun tidak disahut. Merasa kesal, pelaku membanting gelas hingga terjadi cekcok mulut.
Pertengkaran itu berujung pada penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia.
“Pelaku menggunakan sebilah parang untuk melukai korban hingga mengalami luka parah di bagian kepala dan tubuh,” jelas Kapolres.
Usai kejadian, pelaku sempat mencoba menghubungi ketua RT, namun tidak direspons. Ia kemudian menelepon seorang temannya dan menceritakan perbuatannya, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.