NATUNA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melaksanakan pengawalan eksekusi pemindahan 15 tahanan tindak pidana umum (Pidum) ke sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Tanjungpinang dan Batam, Minggu (24/5/2026).
Pengawalan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, SH, MH, bersama tim Kejari Natuna dengan dukungan personel Kepolisian Republik Indonesia.
Sebanyak 15 tahanan yang dipindahkan terdiri dari 12 tahanan laki-laki dewasa, dua tahanan perempuan, dan satu tahanan anak. Para tahanan diberangkatkan menggunakan KM Bukit Raya melalui jalur laut dengan rute Selat Lampa, Tarempa, Letung hingga Kijang sebelum dibawa menuju lapas tujuan di Tanjungpinang dan Batam.
Proses pemindahan tersebut memakan waktu sekitar 30 jam perjalanan laut. Kondisi geografis wilayah Kepulauan Riau yang didominasi lautan dan gugusan pulau menjadi tantangan tersendiri bagi tim pengawalan dalam menjalankan tugas.
Meski menghadapi keterbatasan akses transportasi laut dan panjangnya perjalanan, personel Kejari Natuna bersama aparat Kepolisian tetap menjalankan tugas pengawalan secara maksimal demi memastikan keamanan dan ketertiban selama proses pemindahan tahanan berlangsung.
Sebelum keberangkatan, seluruh tim terlebih dahulu melaksanakan briefing, pengecekan personel dan tahanan, serta koordinasi teknis bersama pihak kepolisian dan kapten kapal. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian pengawalan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Selama perjalanan, situasi pengawalan dilaporkan berlangsung aman dan kondusif. Seluruh tahanan juga dipastikan dalam kondisi lengkap dan sehat.
Kejari Natuna menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pengawalan tersebut menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga proses penegakan hukum tetap berjalan optimal, termasuk di wilayah kepulauan terluar Indonesia.
“Kejaksaan Negeri Natuna berkomitmen melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, humanis, dan berintegritas demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” demikian pernyataan resmi Kejari Natuna.
![]()





