BATAM – Satu lagi aksi penyelundupan rokok ilegal berhasil dipatahkan Bea Cukai Batam, Rabu (3/12) malam,
Tim Patroli BC 10029 menggagalkan upaya penyelundupan 414.000 batang rokok tanpa pita cukai di Perairan Teluk Bintan dari sebuah kapal cepat tanpa nama.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebutkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat serta bagian dari pengawasan rutin Bea Cukai di wilayah perairan rawan penyelundupan.
Patroli dilakukan di jalur Pulau Lobam hingga Pulau Dompak. Petugas menemukan kapal yang dicurigai membawa BKC ilegal.
“Namun saat akan dihentikan, kapal tersebut melarikan diri, membuang sebagian muatan ke laut, dan melakukan manuver berisiko untuk menghindari penindakan,” terang Zaky, Minggu (7/12/2025)
Pengejaran berakhir ketika kapal mengandaskan diri di Pulau Tanjung Sebaok. Saat diperiksa, tidak ada satu pun awak yang ditemukan.
Pencarian sempat dilakukan, namun minimnya penerangan dan kondisi hutan bakau menghambat proses.
Dari dalam kapal, petugas menemukan total 414 ribu batang rokok tanpa cukai, terdiri dari:
272.000 batang UFO Mind
72.000 batang UFO Bold
60.000 batang Double Happiness
10.000 batang Shanghai
Kapal beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang-barang yang dibuang ke laut juga tengah dilakukan pencarian lanjutan oleh tim.
Zaky menegaskan bahwa kegiatan ini memperkuat komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas rokok ilegal yang melanggar ketentuan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Situasi di lapangan cukup kompleks, namun petugas mampu mengamankan barang bukti dan menjalankan prosedur dengan baik,” ujarnya.
Bea Cukai Batam mengajak masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan indikasi penyelundupan atau peredaran rokok ilegal melalui Hotline 0877-4914-4577.
![]()





