Hukum  

Kejati Kepri Usut Korupsi Kuota Rokok di BP Karimun, Negara Rugi Rp183 Miliar

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota rokok di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (BP) Karimun pada 2016–2019.

Ketiga tersangka adalah mantan Kepala BP Karimun CA, Ketua Tim Pengawasan YI, dan Anggota Tim DA. YI dan DA ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari, sementara CA tidak ditahan karena sedang sakit.

Penyidik menilai alokasi kuota rokok non-cukai yang ditetapkan para tersangka tidak berdasarkan data valid dan melanggar peraturan yang berlaku, sehingga negara kehilangan potensi penerimaan cukai dan pajak hingga Rp182,968 miliar.

“Kejaksaan Tinggi Kepri berkomitmen menindak tegas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso.

Para tersangka dijerat dengan pasal korupsi yang mengancam hukuman pidana berat.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *