Hukum  

Kejati Kepri Sosialisasikan Pidana Kerja Sosial, Tekankan Pendekatan Restoratif dalam KUHP Baru

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus mendorong pemahaman masyarakat terhadap reformasi hukum pidana melalui program “Jaksa Menyapa”.

Dalam siaran langsung di Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (05/02/2025), dialog interaktif tersebut mengangkat tema “Memahami Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial” dengan menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, S.H., M.H., sebagai narasumber dan dipandu penyiar Andra.

Dalam paparannya, Senopati menegaskan bahwa sistem pemidanaan nasional mengalami perubahan signifikan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika sebelumnya pemidanaan lebih menitikberatkan pada hukuman penjara, kini pendekatan restoratif dan rehabilitatif menjadi bagian penting dalam sistem hukum pidana.

Salah satu bentuk konkret perubahan tersebut adalah penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara jangka pendek. Menurutnya, opsi ini memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih proporsional, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan, sekaligus menekan dampak negatif prisonisasi.

Pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP Nasional dapat dijatuhkan kepada terdakwa dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun. Pelaksanaannya dilakukan di berbagai fasilitas publik seperti rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan latar belakang terpidana.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim wajib mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan yang bersangkutan, riwayat sosial, hingga jaminan keselamatan kerja selama menjalani pidana.

Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Sebagai langkah konkret implementasi kebijakan tersebut, Kejati Kepri telah menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi dengan Gubernur serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati dan Wali Kota se-Kepulauan Riau.

Penandatanganan kerja sama yang digelar pada 4 Desember 2025 di Kantor Kejati Kepri itu dihadiri oleh Gubernur dan seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Kerja sama tersebut mencakup koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan lokasi dan jenis kegiatan melalui dinas terkait, pengawasan program pembimbingan, penyediaan data dan informasi, penyampaian laporan berkala, serta sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait.

Mekanisme Pelaksanaan

Pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jaksa sebagai eksekutor akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan, dilanjutkan dengan peringatan (aanmaning), serta menyerahkan terpidana kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pembimbingan dan pengawasan.

Durasi pelaksanaan kerja sosial ditetapkan minimal 8 jam dan maksimal 240 jam, dengan pengawasan rutin oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Setelah kewajiban terpenuhi, dibuatkan berita acara sebagai bukti bahwa pidana telah dilaksanakan.

Di akhir dialog, Senopati mengutip pernyataan Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, yang menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud nyata reformasi pemidanaan dalam KUHP baru yang berorientasi pada keadilan restoratif.

Menurutnya, pidana kerja sosial tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan moral dan fungsi sosial pelaku, serta menciptakan keseimbangan di tengah masyarakat.

Melalui program “Jaksa Menyapa”, Kejati Kepri berharap masyarakat semakin memahami bahwa penegakan hukum modern tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada pemulihan dan pendidikan hukum bagi warga negara.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *