Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya perubahan pola pengadaan tanah oleh pelaku industri perumahan agar lebih selaras dengan agenda ketahanan pangan nasional.
Pesan itu ia sampaikan saat berbicara di hadapan ratusan pelaku industri perumahan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Realestat Indonesia (REI) Tahun 2025.
“Saya imbau, kalau pengadaan tanah untuk perumahan kalau bisa jangan beli sawah, terutama yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” kata Menteri Nusron.
Menteri ATR BPN menyampaikan, kebijakan nasional yang menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai prioritas strategis pembangunan.
“Kami dikasih mandat oleh undang-undang dan keputusan kabinet, sawah tidak dialih fungsikan. Kenapa? Ini untuk kepentingan generasi mendatang,” kata Menteri Nusron.
Indonesia saat ini membutuhkan penguatan ketahanan pangan, yang salah satunya ditopang oleh keberadaan sawah.
Menteri Nusron mengatakan, penyusutan luas lahan sawah di Indonesia masih terjadi setiap tahun, kisaran antara 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 hingga 220 hektare per hari.
Diketahui, angka tersebut diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021.
Menurutnya, hilangnya lahan sawah secara masif berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional jika tidak dikendalikan secara serius.
“Kami ingin menciptakan keseimbangan antara pangan, industri, energi, dan perumahan. Semua harus berjalan beriringan,” tutupnya.
![]()





