Natuna – Polisi meringkus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), berinisial (J) atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pria hidung belang ini merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oknum tersebut diduga mengemban jabatan selaku Camat yang ada di Natuna.
Diketahui, oknum tersebut sudah dinonaktifkan setelah mengalami peristiwa ini.
Hal ini dibenarkan Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Effendie bahwa pihaknya melakukan penahanan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta melalui mekanisme gelar perkara.
“Tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang pada saat kejadian masih berstatus di bawah umur,” kata Kapolres melalui Kasat Reskrim, Iptu Richie Putra, Selasa 20 Januari 2025.
Kasat menjelaskan, pelaku sudah beraksi dari bulan Oktober hingga Desember 2025. Pria ini melakukan aksi bejatnya ini di sebuah rumah yang ada di Natuna.
“Lalu untuk korban diketahui sebelumnya bekerja dan tinggal di rumah tersangka,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban kepada pihak Kepolisian.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami segera melakukan penanganan perkara dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak dan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
Dimana sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ancaman pidana dapat diperberat apabila perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan terhadap korban.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan pada Kamis 15 Januari 2026 di Rutan Polres Natuna guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Polres Natuna menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.
“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif di Natuna, ” tutupnya.
![]()





