BATAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau resmi menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Ballroom Asialink Hotel Batam, Senin (26/1/2026).
Perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, bersama Pelaksana Tugas Direktur Utama PT BPD Riau Kepri Syariah (Perseroda), Helwin Yunus.
Selain itu, kerja sama serupa juga dilakukan antara BRK Syariah dengan Kejaksaan Negeri Batam, Tanjungpinang, Natuna, dan Bintan.
Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion, legal assistance, serta legal audit.
Ruang lingkup kerja sama juga meliputi tindakan hukum lain dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Plt Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus, menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dan penyelesaian persoalan hukum.
Ia menegaskan, keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra penting bagi BRK Syariah dalam menjalankan usaha perbankan yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Kejaksaan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan serta korporasi yang baik.
Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kelembagaan dalam mendukung pembangunan daerah.
Kajati juga menekankan bahwa fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan pidana, tetapi juga memiliki peran penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui kewenangan tersebut, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta melakukan upaya pencegahan guna melindungi keuangan dan aset negara.
Usai penandatanganan kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan workshop mengenai peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam pemberian layanan pertimbangan hukum kepada sektor perbankan.
Workshop tersebut menghadirkan Wakil Kepala Kejati Kepulauan Riau, Diah Yuliastuti, sebagai pemateri.
Rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dan diharapkan menjadi wujud komitmen bersama antara Kejati Kepri dan BRK Syariah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip good governance.
![]()





