Hukum  

Mafia Tanah di Rempang Terbongkar, Polda Kepri Tetapkan Direktur Utama Perusahaan sebagai Tersangka

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus mafia tanah di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Seorang wiraswasta berinisial BY (62) yang juga Direktur Utama PT A.E. ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menguasai dan memanfaatkan lahan milik BP Batam secara melawan hukum seluas sekitar 175,39 hektare.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (5/2/2026).

Nona menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada 15 September 2023. Setelah melalui proses penyidikan panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026.

Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengungkapkan bahwa total lahan yang diduga dikuasai secara ilegal oleh sejumlah pihak mencapai sekitar 732 hektare. Dari jumlah tersebut, baru 175,39 hektare yang terbukti dikuasai tersangka BY.

“Masih ada ratusan hektare lainnya yang sedang kami dalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak maupun korporasi lain,” ujarnya.

Ronni menjelaskan, izin pemanfaatan lahan oleh PT A.E. telah dicabut oleh instansi berwenang. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas di lokasi meski telah menerima surat pemberitahuan dan perintah pembongkaran dari BP Batam.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, kawasan tersebut telah berstatus Area Penggunaan Lain (APL) yang berada di bawah kewenangan BP Batam.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan 23 jenis barang bukti berupa dokumen perizinan usaha, surat keputusan kementerian, pemerintah daerah, hingga BP Batam.

Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.

“Setelah tahap II, tersangka langsung ditahan di Rutan Batam,” tegas Ronni.

Akibat penguasaan ilegal tersebut, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas 175,39 hektare yang merupakan bagian dari kawasan strategis pengembangan Pulau Rempang.

Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur tawaran pengelolaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Setiap aktivitas di atas lahan harus memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan investasi tanpa legalitas,” ujarnya.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia tanah, baik perorangan maupun korporasi, demi melindungi aset negara dan mendukung pembangunan daerah.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *