Bintan – MediaCyberNews.Com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepulauan Riau kompak bungkam saat dipertanyakan soal izin penimbunan yang dimiliki oleh PT Gandasari dalam melakukan aktivitas penimbunan yang diduga berada di kawasan hutan mangrove, berlokasi di dekat Kantor Navigasi Kijang Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan,(10/2).
Kepala DLH Provinsi Kepri, Hendri, serta pihak DKP Kepri melalui Sekretaris DKP Kepri, Laode, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas kegiatan tersebut.
Namun Laode Sekretaris DKP Kepri hanya menjawab dan mengarahkan konfirmasi media ini ke seorang yang bernama Tahmid.
“Ia bidang Pengelola ekosistem pesisir bg, dia paham bg”, sebut Laode.
Sementara itu, Tahmid juga saat dipertanyakan melalui pesan whatsapp-nya hingga kini membisu tanpa sepatah kata yang disampaikan ke awak media inj.
Sikap diam pejabat instansi pemerintah provinsi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih menyangkut fungsi pengawasan dan tindak lanjut atas laporan warga terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan lingkungan.
Kekhawatiran pun mencuat, mengingat persoalan ini dinilai krusial dan berpotensi mengancam kerusakan hektaran ekosistem hutan mangrove serta menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang, termasuk terganggunya habitat biota laut dan meningkatnya risiko abrasi di kawasan pesisir.
Sejumlah warga berharap pemerintah provinsi segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun perlindungan kawasan mangrove.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gandasari juga belum memberikan tanggapan resmi terkait aktivitas penimbunan yang menjadi sorotan tersebut.(Tim)
![]()




