TANJUNGPINANG – Polsek Tanjungpinang Timur berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang. Penangkapan dilakukan pada 30 Januari 2026 oleh tim Opsnal tanpa perlawanan dari para pelaku.
Kedua tersangka berinisial RK dan ASS diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait kasus pencurian yang terjadi sehari sebelumnya, yakni pada 29 Januari 2026, di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Pinang Kencana dan wilayah Kabupaten Bintan.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syahputra, menjelaskan bahwa pelaku pertama, RK, berhasil diamankan terlebih dahulu. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap ASS yang diketahui berasal dari Medan.
“Setelah mengamankan RK, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya berinisial ASS,” ujar AKP Ahmad Syahputra saat konferensi pers di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan memantau situasi sekitar lokasi sasaran secara berjalan kaki. Setelah memastikan kondisi aman, pelaku merusak kunci stang sepeda motor dan membawa kabur kendaraan korban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3051 PW serta satu unit Honda Beat warna hitam.
“Untuk kasus pencurian yang terjadi di wilayah Bintan, tepatnya di PT BAI, kami juga berkoordinasi dengan Polsek Gunung Kijang guna mengetahui identitas pemilik kendaraan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
AKP Ahmad Syahputra turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Keamanan dapat terwujud melalui kolaborasi antara Polri dan masyarakat. Kami juga mengingatkan warga untuk selalu menggunakan kunci ganda serta menyimpan kendaraan di tempat aman,” pungkasnya.
![]()





