Hukum  

Kapolres Natuna Ungkap Dugaan Korupsi Rehabilitasi Mangrove 2021, Dua Tersangka Resmi Ditahan

NATUNA – Kepolisian Resor Natuna menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Padat Karya/Swakelola Percepatan Rehabilitasi Mangrove Tahun Anggaran 2021, Senin (17/2/2026), bertempat di Mapolres Natuna.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie didampingi Kasat Reskrim IPTU Richie Putra, Kanit Tipidkor Ipda Denny Irawan, serta Kasubsipenmas Aiptu David Arviad.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial I (36) dan AR (39) atas dugaan penyelewengan anggaran rehabilitasi mangrove seluas 60 hektare di wilayah Kabupaten Natuna.

Keduanya diduga terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif serta manipulasi kwitansi kegiatan bersama Ketua Kelompok Tani Mitra saat pelaksanaan proyek berlangsung.

“Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp350.150.825,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Richie Putra menjelaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur, mulai dari penerbitan laporan polisi, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan auditor, hingga gelar perkara.

“Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum dan kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Kapolres menegaskan, Polres Natuna berkomitmen mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan anggaran. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak agar pengelolaan dana publik, khususnya program lingkungan seperti rehabilitasi mangrove, dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat luas di Kabupaten Natuna.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *