BINTAN – Komitmen Polres Bintan dalam menjaga situasi kamtibmas dan memberantas penyakit masyarakat (pekat) kembali membuahkan hasil.
Melalui jajaran Polsek Gunung Kijang, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan percobaan pencurian kabel tembaga milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di kawasan Galang Batang, Minggu (22/02/2026).
Kedua pelaku berinisial S (42) dan AM (21) diamankan dalam rangkaian kegiatan Operasi Liong Seligi 2026 yang difokuskan untuk menekan tindak kriminalitas serta penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bintan.
Kasihumas Polres Bintan, AKP Bako, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Sabtu dini hari (21/02) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, kedua pelaku mencoba memotong kabel tembaga aktif yang mengalir ke area filtrasi limbah PT BAI.
Namun aksi tersebut justru berujung petaka. Ketika memotong kabel tegangan tinggi, terjadi korsleting yang menimbulkan percikan api hingga kebakaran kecil di lokasi kejadian. Panik melihat api membesar, kedua pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sejumlah peralatan di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk satu unit telepon genggam merek OPPO.
Berkat koordinasi cepat antara tim pengamanan internal (security) PT BAI dan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, identitas para pelaku berhasil diketahui. Tidak berselang lama, keduanya berhasil diamankan berikut barang bukti berupa gunting besi besar (pemotong beton), pisau cutter, serta gergaji besi.
“Benar, saat ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan di Polsek Gunung Kijang untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa peralatan yang tertinggal di lokasi adalah milik mereka yang akan digunakan untuk mencuri kabel tembaga,” ujar AKP Bako.
Polres Bintan menegaskan bahwa Operasi Liong Seligi 2026 bertujuan memastikan objek vital nasional seperti PT BAI serta lingkungan masyarakat tetap aman dari aksi premanisme maupun pencurian yang merugikan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 477 ayat (1) terkait percobaan pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman pidana guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bintan.
![]()





