Hukum  

Polresta Tanjungpinang Ungkap 9 Kasus Narkoba Sepanjang Maret 2026

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Maret 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang tersangka yang terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satresnarkoba dalam kurun waktu 1 hingga 31 Maret 2026.

“Selama satu bulan tersebut kami berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang, terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan,” ujar AKP Lajun dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, lokasi penangkapan para tersangka tersebar di beberapa wilayah di Kota Tanjungpinang. Tiga tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Tanjungpinang Timur, satu TKP di Tanjungpinang Kota, dan empat TKP lainnya di wilayah Tanjungpinang Barat.

AKP Lajun menambahkan, dari sembilan tersangka yang diamankan, empat orang di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. Mereka diduga berperan sebagai penjual maupun perantara dalam transaksi jual beli narkoba.

“Empat tersangka diketahui merupakan residivis dengan peran sebagai penjual dan perantara dalam peredaran narkoba,” jelasnya.

Para tersangka berinisial AN, RA, P, DC, EW, H, MR, dan R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda yang dapat ditambah sepertiga dari ketentuan maksimum.

Polresta Tanjungpinang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *