Sebut Pemerintah Gagal Atasi Karhutla, MADN Desak Pelibatan Masyarakat Adat

JAKARTA — Lonjakan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan memicu kritik tajam dari kalangan akademisi dan tokoh adat. Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) menyoroti efektivitas penanganan yang dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, terkait maraknya titik panas yang terus berulang setiap musim kemarau.

Berdasarkan data pemantauan satelit NOAA-20 per 20 Agustus 2026, terdeteksi sebanyak 1.487 hotspot di Kalimantan. Wilayah Kalimantan Tengah mencatat angka tertinggi dengan 767 titik, disusul Kalimantan Barat (560 titik), serta Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (masing-masing 74 titik). Pola berulang ini dinilai menyerupai krisis karhutla yang pernah terjadi pada periode 1997–1998, 2015, dan 2019.

Sorotan pada Anggaran dan Pelibatan Masyarakat Adat

Wakil Presiden MADN, Dr. Andersius Namsi, Ph.D, mempertanyakan alokasi anggaran penanggulangan karhutla yang mencapai nilai triliunan rupiah namun belum memberikan hasil optimal. Menurutnya, besarnya alokasi dana yang berfokus pada upaya pemadaman seharusnya dialihkan ke program pencegahan berbasis masyarakat.

“Dibalik kebakaran hutan ini ada triliunan rupiah yang dikeluarkan. Jika dana itu ada, sebelum terjadi kebakaran, mengapa masyarakat adat tidak diberdayakan untuk dilibatkan dalam menjaga hutan?” tegas Andersius Namsi.

Ia juga menyoroti komposisi pemangku kebijakan kehutanan yang dinilai belum mengakomodasi keterwakilan putra daerah. Salah satu contoh yang disorot adalah latar belakang pejabat strategis, seperti Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berasal dari luar Kalimantan, sehingga dinilai memengaruhi pendekatan kebijakan di lapangan.

Pandangan senada disampaikan oleh pemerhati kehutanan, Andreas. Menurutnya, penetapan wilayah konsesi komersial dan pengeringan lahan gambut oleh perusahaan skala besar menjadi pemicu utama persebaran titik api, sehingga penyelesaian karhutla tidak cukup hanya dengan menyalahkan faktor iklim seperti El Nino.

Evaluasi Penanganan dan Penegakan Hukum

Sejumlah catatan evaluasi teknis dan penegakan hukum dalam penanganan karhutla mencakup beberapa aspek utama:

  • Efektivitas Pencegahan: Anggaran penanggulangan dinilai cenderung terserap untuk penanganan darurat saat api telah meluas, sementara program pencegahan belum terdanai secara seimbang.

  • Peran Masyarakat Lokal: Pelibatan masyarakat adat terbukti memberikan dampak positif. Sebagai contoh, di Desa Tumbang Miri, Kalimantan Tengah, pendekatan penanganan berbasis komunitas adat berhasil menekan jumlah titik api hingga 64%.

  • Penegakan Hukum: Meski Kementerian Kehutanan mencatat tindakan berupa penyegelan 10 korporasi yang terindikasi melanggar, penegakan hukum dinilai perlu diperketat agar memberikan efek jera, terutama bagi perusahaan yang kawasannya terbakar secara berulang.

MADN menegaskan bahwa penanganan karhutla secara berkelanjutan memerlukan perubahan pendekatan, yakni dengan mengintegrasikan hak dan peran aktif masyarakat adat dalam sistem perlindungan hutan nasional.

‎”Kebakaran hutan ini bukan sekadar bencana alam. Ini adalah kegagalan sistemik — dan mungkin lebih dari itu. Selama masyarakat adat tidak diakui haknya dan tidak dilibatkan secara serius, hutan Kalimantan akan terus terbakar setiap tahun, dan triliunan rupiah akan terus habis tanpa hasil.” — Dr. Andersius Namsi, Ph.D, Wakil Presiden MADN.

SUMBER : Dr. Andersius Namsi, Ph.D,

Pewarta : Hendra Sahat S.Kom

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *