Singkawang, Kalimantan Barat – Sengketa lahan yang melibatkan sejumlah sertipikat hak milik (SHM) di Kota Singkawang resmi memasuki ranah hukum. Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak oleh seorang warga Kabupaten Bengkayang,Libertus Hansen dan Sebastianus Darwis lahan milik Alm. Jacobus Luna,melalui tim kuasa hukumnya. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (19/04/2026) di Kafe Nordu Singkawang.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Jefry D Tanamal, Arri Sakurianto, dan Agustini Rotikan menjelaskan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang.
“Gugatan ini berkaitan dengan penerbitan sejumlah sertipikat hak milik yang kami duga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar pihak
kuasa hukum dalam keterangannya.
Objek sengketa mencakup sembilan sertipikat hak milik yang tersebar di wilayah Kelurahan Sedau dan Kelurahan Pangmilang. Sertipikat tersebut diterbitkan dalam kurun waktu 2008 hingga 2023, dengan luas lahan bervariasi mulai dari belasan ribu hingga puluhan ribu meter persegi, serta atas nama beberapa pihak.
Pihak penggugat menilai bahwa penerbitan sertipikat tersebut merupakan bagian dari keputusan tata usaha negara yang patut diuji keabsahannya di PTUN. Melalui gugatan ini, penggugat berharap memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas hak-hak yang dianggap dirugikan.
Dalam pemaparannya, Jefry D Tanamal menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singkawang tidak dapat dilepaskan dari persoalan batas wilayah antara Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang, khususnya di kawasan sekitar Bandara Singkawang yang berada di Desa Karimunting.
Ia menegaskan bahwa acuan utama penetapan batas wilayah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri nomor 141 Tahun 2017 di pertegas Permendagri Nomor 90 Tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Bengkayang dengan Kota Singkawang, yang menjadi dasar resmi bagi pemerintah daerah dalam menentukan garis batas administratif.,
“Yang kami permasalahkan adalah bagaimana lahan milik klien kami bisa diterbitkan sertifikat atas nama pihak lain. Padahal, perpindahan wilayah administratif tidak serta-merta menghapus hak atas tanah, melainkan harus melalui proses migrasi dokumen pertanahan,” tegas Jefry.
Menambahkan hal tersebut, Agustini Rotikan menjelaskan mekanisme penanganan perkara di PTUN Pontianak. Menurutnya, setelah gugatan didaftarkan, perkara akan melalui tahapan pemeriksaan persiapan, dilanjutkan dengan proses persidangan yang mencakup pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian dan kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Dalam proses ini, kami sebagai kuasa hukum penggugat akan fokus pada pembuktian administratif, khususnya terkait keabsahan dokumen dan prosedur penerbitan sertipikat. Kami juga akan menghadirkan bukti surat, saksi, serta ahli apabila diperlukan untuk memperkuat dalil gugatan,” jelas Agustini.
Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh tidak hanya sebatas menguji keabsahan keputusan tata usaha negara, tetapi juga membuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila ditemukan adanya pelanggaran yang lebih serius.
Senada dengan itu, Arri Sakurianto menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan bukan merupakan tanah ulayat, melainkan tanah yang dibeli dari warga Melayu Karimunting, pada masa wilayah tersebut masih masuk dalam Kabupaten Sambas.
“Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di PTUN Pontianak. Jika nantinya ditemukan unsur perampasan atau penyerobotan lahan, maka tidak menutup kemungkinan akan kami lanjutkan ke ranah pidana,” ujarnya.
Ia juga menegaskan kembali bahwa batas wilayah antara Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang secara resmi telah diatur dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2018, sebagai dasar hukum untuk memastikan kepastian batas daerah.
Perkara ini telah terdaftar dengan nomor 8/G/2026/PTUN.PTK dan dalam waktu dekat akan memasuki tahap persidangan.
Sebagai penutup, Jefry D Tanamal menegaskan bahwa pihaknya berharap proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dapat berlangsung secara objektif dan transparan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Harapan kami, majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
(SUMBER CK)
![]()





