TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang kembali mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Tanjungpinang City Center (TCC).
Kali ini, enam pelaku berhasil diamankan sebagai hasil pengembangan penyelidikan.
Sebelumnya, dua orang tersangka telah lebih dulu ditangkap terkait insiden yang terjadi pada 6 April 2026 tersebut.
Polisi kemudian terus melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku lainnya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan berawal dari perselisihan di area parkir tempat hiburan malam.
“Cekcok terjadi di parkiran, lalu berlanjut hingga terjadi pengeroyokan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Korban berinisial HM (20) mengalami luka di bagian wajah, terutama pada mata dan hidung, akibat aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa insiden tersebut dipicu oleh rasa cemburu dan ketersinggungan di antara para pelaku yang berada di lokasi hiburan malam.
“Awalnya perkelahian terjadi secara kelompok, namun korban yang sendirian justru menjadi sasaran pengeroyokan,” jelasnya.
Enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AE, J, R, AF, FM, dan JO. Dua di antaranya masih berstatus pelajar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga mengingatkan para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.
“Peran orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terlibat dalam perbuatan melanggar hukum,” tutupnya.
![]()





