Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja, Sejumlah Kasus Masih Dikembangkan

TANJUNGPINANG – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkoba di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (17/6/2026).

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Avsec Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), kuasa hukum tersangka, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengujian menggunakan alat Narkotes oleh tim Dokkes Polresta Tanjungpinang. Hasil pengujian menunjukkan reaksi warna ungu yang menandakan barang tersebut positif mengandung narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, salah satu barang bukti yang dimusnahkan merupakan sabu seberat 684,06 gram yang berhasil diamankan dari Terminal Kargo Bandara RHF Tanjungpinang.

“Sabu ini kita amankan di terminal kargo Bandara RHF. Untuk pelaku hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata AKP Lajun.

Selain itu, pihaknya juga memusnahkan sabu seberat 1.315,4 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus melalui kerja sama antara Avsec Bandara RHF Tanjungpinang dan kepolisian dalam menggagalkan upaya pengiriman narkotika.

Menurutnya, identitas pelaku dalam kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

“Kami terus melakukan pengembangan dan penyelidikan. Mudah-mudahan pelaku dapat segera terungkap dan diamankan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga memusnahkan barang bukti dari pengungkapan kasus terbaru berupa ganja seberat 4 kilogram dan sabu seberat 2,9 kilogram. Dalam kasus tersebut, pelaku telah berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.

“Untuk tersangka dari pengungkapan sabu dan ganja terbaru sudah kami amankan dan sedang diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam pemusnahan tersebut, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas hingga hancur, kemudian dibuang ke dalam septic tank. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan wadah khusus yang dicampur minyak tanah.

AKP Lajun menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara sekaligus komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini juga menjadi bukti bahwa setiap barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *